Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bintan dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah agar lebih komprehensif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Konsultasi publik dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Muhammad Panca Azdigoena, dijelaskan bahwa pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan turut meningkatkan tantangan dalam pengelolaan sampah.
Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan regulasi yang lebih relevan dan mampu mengakomodasi berbagai persoalan pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi yang telah ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mampu menjawab kebutuhan di daerah.
Menurutnya, penyusunan peraturan daerah yang berkualitas harus melibatkan berbagai pihak.
Oleh sebab itu, konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan terhadap Naskah Akademik maupun draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.
Selain membahas aspek regulasi, forum tersebut juga menyoroti implementasi pengelolaan sampah di lapangan.
Mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.
Pemkab Bintan juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap sampah.
Tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Muhammad Panca Azdigoena menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.
Keberhasilan sistem tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha, hingga masyarakat.(*)
Editor: Don






