RT-RW Tanjungpinang Berubah, Apakah Data KTP dan Bantuan Sosial Ikut Berubah?

RT-RW Tanjungpinang Berubah, Apakah Data KTP dan Bantuan Sosial Ikut Berubah?
Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal. Perubahan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya selesai. F. Pemko Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Perubahan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya selesai.

Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap administrasi sehingga warga masih menggunakan nomor RT dan RW lama untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan.

Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan perubahan data kependudukan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW selesai.

Proses tersebut mencakup penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga pelantikan RW.

Bacaan Lainnya

Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, Disdukcapil baru akan menjadikannya sebagai dasar untuk memperbarui data kependudukan.

“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” ujar Yusrizal, Jumat (14/8/2026).

Disdukcapil Kota Tanjungpinang memperkirakan seluruh proses administrasi RT-RW dapat selesai pada akhir Agustus 2026.

Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, perubahan akan dilakukan melalui sistem kependudukan.

Warga nantinya bisa mengurus pembaruan data secara kolektif melalui kelurahan maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Diperkirakan akhir Agustus ini sudah selesai semuanya. Setelah SK dan data lengkap, kami bisa proses,” jelasnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah apakah perubahan nomor RT dan RW akan berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial.

Yusrizal memastikan perubahan tersebut tidak memengaruhi status penerima bantuan pemerintah. Sebab, data bantuan sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama.

“Tidak ada masalah, karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.

Artinya, perubahan struktur RT-RW tidak otomatis membuat warga kehilangan bantuan sosial yang selama ini diterima.

Data penerima tetap mengacu pada NIK dan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat lingkungan, perubahan struktur RT-RW mulai diikuti dengan pendataan warga.

Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, mengatakan administrasi di wilayahnya masih berjalan seperti biasa sambil menunggu arahan berikutnya.

“Sampai saat ini administrasi masih berjalan seperti biasa, dan kami masih menunggu arahan selanjutnya,” kata Nurfaidin.

Di wilayah tersebut, dua RT sebelumnya digabung menjadi satu. Setelah penggabungan, jumlah kepala keluarga yang sebelumnya lebih dari 100 kini menjadi lebih dari 200 kepala keluarga, dengan jumlah warga sekitar 250 jiwa.

Pengurus RT juga mulai melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Warga diminta menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencocokkan data kependudukan.

Untuk bantuan sosial, pendataan juga tetap dilakukan. Data penerima nantinya akan diverifikasi kembali berdasarkan kondisi warga dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan ada verifikasi lagi siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial maupun Kemensos,” pungkasnya.

Dengan demikian, warga Tanjungpinang untuk sementara masih dapat menggunakan nomor RT dan RW lama dalam urusan administrasi.

Pembaruan data akan dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW dan penerbitan dokumen administrasi selesai.(*)

Editor: Don

Pos terkait