
Bentan.co.id – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi rumah mewah yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (30/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Boy Syailendra.
Ia menjelaskan, rumah mewah yang dieksekusi pada nilai risalah lelang senilai Rp Rp 1.678.750.000 dengan luas lahan 840 m2.
Eksekusi rumah jelas dia, berawal dari pemilik rumah mewah tersebut melakukan peminjaman uang di bank. Dengan ketentuan, rumah itu sebagai anggunan bank yang dilekati dengan hak tanggungan.
“Anggunan rumah itu, dan dilengkapi dengan sertifikat hak tanggungan. Tapi kreditnya macet dan dilelang oleh bank,” ucapnya.
Kemudian, jelas dia, pelelangan rumah tersebut ada pemenangnya pada tahun 2019 yang lalu. Awalnya, rumah tersebut akan dieksekusi saat tahun 2020, namun tertunda karena wabah covid-19.
“Pemilik rumah (pemenang lelang) melakukan gugatan. Makanya langsung dieksekusi, dan pemenang lelang sudang mengajukan ekseskusi,” ungkapnya.
Boy menyebutkan, ekseskusi dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku. Yang mengajukan permohonan eksekusi bukan bank, melainkan pemenang lelang.
“Anggunan bank yang dilekati dengan hak tanggungan. Ada aturannya sendiri,” ujarnya. (Yto)