Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tambah Satu Tersangka Baru

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tambah Satu Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang. F. Bentan/Brp.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tersangka terbaru berinisial Zulfahmi (ZF). Ia diduga berperan sebagai pihak ketiga bersama tersangka utama, Riyan Wahyu Hidayat (RWH), dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Dengan penetapan ZF, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran kredit mikro BRI Unit Bestari Tanjungpinang kini bertambah menjadi lima orang.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang

Bacaan Lainnya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa Zulfahmi diduga memiliki peran dalam mencari, menyiapkan, serta menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro di sejumlah unit Bank BRI di wilayah Tanjungpinang.

Selain itu, tersangka juga diduga membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan pinjaman.

“Melalui peran tersebut, tersangka ZF diduga memfasilitasi proses pengajuan kredit yang kemudian disetujui dan dicairkan, sehingga berkontribusi terhadap timbulnya kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ismail Fahmi, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rp4 Miliar Masih Buron

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Riyan Wahyu Hidayat (RWH) yang disebut sebagai otak pelaku dan berperan sebagai pihak ketiga. Sementara tiga tersangka lainnya, Hari Susanto (HS), Muhammad Zaki (MZ), dan Putri Anyelir (PA), merupakan karyawan Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang yang bertugas sebagai marketing dan analis mikro (mantri).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, kasus tersebut berkaitan dengan 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari manajemen dan pegawai bank, debitur penerima kredit mikro, hingga sejumlah ahli di bidang keuangan, pidana, dan perbankan.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga jadi Korban Pengeroyokan di THM Hangout Tanjungpinang

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka ZF dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1), juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Motor Hilang di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Sementara itu, tersangka utama Riyan Wahyu Hidayat hingga kini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kejati Kepri saat ini masih melakukan upaya pemanggilan dan tengah memproses tahapan menuju penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila yang bersangkutan terus mangkir.

“Untuk RWH masih dilaukan upaya panggilan-panggilan lagi, terus kita akan upayakan untuk pengumuman dan lain-lain sesuai dengan tahapan-tahapannya. Jika masig mangkir, baru nanti ada tahapan DPO-nya,” tegas Ismail.(Brp)

Editor: Don

Pos terkait