Bentan.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades yang berlangsung di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades dibahas secara rinci, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga proses penetapan kepala desa terpilih.
Selain itu, pemerintah daerah juga membahas mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) bagi desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Berdasarkan rancangan juknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Bintan.
Ke-14 desa tersebut yakni Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan.
Kemudian Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang, Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya, serta Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Selanjutnya, Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong, Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir, serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan. Sementara untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di Desa Pengudang.
Sesuai jadwal yang dirancang, tahapan persiapan Pilkades akan dimulai pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Setelah itu, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus sampai 10 November 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026. Sementara tahapan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan dilaksanakan setelah proses pemungutan suara selesai, yakni mulai November 2026 hingga Februari 2027.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkiraan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 29.599 pemilih.
Para pemilih tersebut akan dilayani melalui 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara, pemerintah daerah memperkirakan akan mencetak sebanyak 30.191 surat suara atau setara jumlah DPS ditambah cadangan dua persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, sinergi seluruh perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan menjadi faktor penting dalam menyukseskan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bintan.
“Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa,” pungkasnya.(*)
Editor: Don






