Bentan.co.id – Rencana penataan RT dan RW di Kota Tanjungpinang disebut bukan sekadar untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat, melainkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pemerataan jumlah kepala keluarga (KK) di setiap wilayah.
Penataan RT dan RW juga disebut untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi hak-hak warga maupun menambah beban masyarakat.
Proses penataan nantinya akan mempertimbangkan jumlah dan persebaran kepala keluarga, luas wilayah, cakupan geografis hingga proyeksi pembangunan kawasan di masa depan.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, mengatakan selama ini belum ada standar baku yang mengatur jumlah minimal kepala keluarga dalam satu lingkup Rukun Tetangga (RT). Kondisi tersebut dinilai membuat persebaran RT dan RW menjadi tidak merata.
Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Bukit Cermin yang memiliki 53 RT. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 RT dengan jumlah kepala keluarga di bawah 30 KK.
Bahkan, ada RT yang hanya memiliki 18 hingga 19 kepala keluarga. Sementara di wilayah yang sama, terdapat RT dengan jumlah mencapai 101 kepala keluarga.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya kesenjangan cukup tinggi antarwilayah RT.
“Artinya pelayanan publik di tingkat masyarakat di wilayah tersebut tidak efektif dan efisien. Sementara tugas dan hak yang diterima oleh setiap pengurus RT sama tanpa memandang jumlah kepala keluarga, dan luas wilayahnya. Entah bagaimana terjadinya, sama sekali tidak ada standar dalam pembentukan wilayah RT dan RW pada masa itu. Dan dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan, kita perlu melakukan penataan. Agar ada standard dan justifikasi khusus dalam pembentukan pengurus RT,” kata Raja Kholidin.
Kholidin menjelaskan RT dan RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang seharusnya memiliki perangkat organisasi, bukan hanya dipahami sebagai satu individu seperti anggapan yang berkembang selama ini.
Ia juga menyebut penataan RT dan RW merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“Itu baru satu contoh di Kelurahan Bukit Cermin. Bukan hanya bicara efisiensi. Tapi penataan RT dan RW ini lebih ditujukan pada terciptanya tata kelola kepengurusan RT dan RW yang lebih baik. Dalam penataan nanti, kita juga akan mempertimbangkan rentang jarak dan luas wilayah RT. Tujuannya, agar masyarakat tidak merasa kesulitan dalam menerima pelayanan dari pengurus RT,” tambah Kholidin.
Rencana penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggabungan atau pemekaran RT. Pemerintah juga akan melakukan penguatan fungsi RW, penetapan batas wilayah hingga penyesuaian dokumen kependudukan warga yang terdampak.
Selain jumlah kepala keluarga, indikator penataan juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan penduduk, perpindahan warga antarwilayah hingga rencana pembangunan kawasan perumahan baru.
Raja Kholidin juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi terganggunya hubungan sosial akibat penggabungan atau pemekaran RT.
Menurutnya, penataan justru dapat memperluas interaksi sosial antarwarga di lingkungan sekitar.
“Kondisi di lapangan, terkadang perbedaan suatu RT hanya dibatasi oleh satu gang sempit. Yang atap rumahnya masih bersenggolan. Jadi tidaklah mungkin, penggabungan atau pemekaran RT sampai harus menimbulkan kekhawatiran terjadinya gangguan hubungan emosional warga,” tambah Kholidin.(*)
Editor: Don






