Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap lima kasus dugaan pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.
Pengungkapan lima perkara itu disampaikan dalam press release Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026).
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek jajaran.
Proses penyelidikan juga mendapat dukungan informasi dari petugas keamanan dan masyarakat.
“Lima perkara pencurian berhasil diungkap dengan sembilan terduga pelaku yang telah diamankan. Beberapa perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Kasus Pencurian Komponen Water Pump
Kasus pertama terkait pencurian empat komponen mesin water pump milik PT Win Win Shrimp di Jalan Tambak Udang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (5/8/2026). Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, Tim Jatanras mengamankan dua pria berinisial ABP dan AS.
Polisi turut mengamankan empat komponen mesin water pump, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi.
Pencurian Kabel di Jembatan Dompak
Kasus kedua berkaitan dengan pencurian kabel listrik di kawasan Jembatan Dompak, Jalan H. Moh. Sani, Kecamatan Bukit Bestari.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang terduga pelaku di sekitar Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Tim Jatanras kemudian mengamankan pria berinisial MAS pada Rabu (12/8/2026) dini hari.
Dari pemeriksaan awal, MAS mengakui melakukan pencurian kabel bersama tiga orang rekannya.
Ketiga orang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi. Polisi menduga aksi pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, kabel listrik berukuran besar, satu dompet, satu kartu tanda penduduk, dan satu gunting besi.
23 Batang Besi Scaffolding Dicuri
Kasus ketiga merupakan pencurian 23 batang besi tapak scaffolding milik CV Metro Scaffolding di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu VII, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Peristiwa tersebut diketahui petugas keamanan pada Selasa (23/6/2026). Setelah mengetahui adanya pencurian, petugas keamanan menghubungi layanan Kepolisian 110.
Tim Jatanras kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial RA dan AS.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah, satu unit Yamaha RX King warna hitam, serta 23 batang besi tapak scaffolding.
Mantan Petugas Keamanan Diduga Terlibat Pencurian Pelat Besi
Kasus keempat terjadi di PT Bintan Marina Shipyard, Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi mengamankan tiga pria berinisial MSP, T, dan RADR.
Dari hasil pemeriksaan, MSP diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut. Kondisi itu membuatnya mengetahui kondisi dan sistem akses di lokasi.
Ketiga terduga pelaku diduga mengambil empat potong pelat besi pada dini hari untuk kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa empat potong pelat besi, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasus kelima terjadi di kawasan pertokoan Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Minggu (9/8/2026).
Seorang pria berinisial MF diamankan setelah dipergoki petugas keamanan dan warga membawa sejumlah barang yang diduga diambil dari samping ruko.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110.
Personel Polsek Tanjungpinang Timur bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MF beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu karung putih, tiga unit lampu elektronik jenis LED beserta rumah lampu dalam kondisi rusak, 13 bagian penutup lampu LED, serta satu potongan aluminium.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, petugas keamanan, dan respons cepat personel di lapangan. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan segera melaporkan kejadian kepada kepolisian,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, menyampaikan bahwa para terduga pelaku diproses menggunakan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan peran dan konstruksi hukum dalam masing-masing perkara.
“Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta,” terangnya.(*)
Editor: Don






