Bentan.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggandeng media untuk memperkuat edukasi masyarakat terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan online scam.
Upaya tersebut dibahas dalam sosialisasi dan diskusi terbuka bersama insan pers se-Tanjungpinang dan Bintan yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan, pencegahan TPPO perlu dilakukan sejak dini. Salah satunya dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai modus yang digunakan pelaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Imigrasi Tanjungpinang telah membentuk 25 desa binaan. Rinciannya, 13 desa berada di Kota Tanjungpinang dan 12 desa berada di Kabupaten Bintan.
“Desa binaan ini dibentuk agar perangkat daerah hingga tingkat desa memahami indikasi TPPO dan berkolaborasi melakukan pencegahan,” ucapnya.
Menurut Erwin, perkembangan modus TPPO juga tidak bisa dilepaskan dari maraknya online scamming atau penipuan daring.
Fenomena ini menjadi perhatian karena warga Indonesia tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat terlibat sebagai pelaku dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Scamming itu korbannya orang kita, pelaksananya juga orang kita. Imigrasi berkomitmen melakukan perbaikan demi melindungi masyarakat, kami mohon bantuan media untuk bersama-sama menanggulangi TPPO,” tegasnya.
Karena itu, Imigrasi Tanjungpinang berharap kerja sama dengan media dapat membantu memperluas informasi mengenai modus TPPO dan online scam kepada masyarakat.
Selain media, pencegahan juga membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Dengan kolaborasi tersebut, indikasi keberadaan jaringan pelaku diharapkan bisa diketahui lebih awal.
Erwin juga mengajak insan pers untuk ikut menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat, terutama mengenai modus perekrutan kerja yang berpotensi mengarah pada TPPO.
“Saya mohon dukungannya kepada rekan-rekan media untuk saling mendukung dan membangun daerah kita, Tanjungpinang,” tutupnya.
Pembentukan desa binaan menjadi salah satu langkah Imigrasi Tanjungpinang untuk memperkuat pencegahan TPPO dari tingkat masyarakat.
Sebanyak 13 desa binaan berada di Tanjungpinang, sementara 12 desa lainnya berada di Kabupaten Bintan.
Melalui desa binaan tersebut, perangkat di tingkat daerah hingga desa diharapkan memiliki pemahaman mengenai indikasi TPPO dan dapat ikut mengedukasi masyarakat.
Upaya ini juga menjadi penting di tengah berkembangnya modus penipuan daring yang menawarkan pekerjaan atau peluang tertentu kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran kerja, khususnya yang mengharuskan calon pekerja bepergian ke luar daerah atau luar negeri tanpa informasi yang jelas mengenai perusahaan, pekerjaan, maupun dokumen yang diperlukan.(Yto)
Editor: Don






