Bentan.co.id- Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, akan menindak tegas anggotanya yang Hedonisme atau pamer harta kemewahan, sesuai aturan dan sanksi yang akan diterapkan bagi anggota kepolisian.
Sikap tegas tersebut dilakukan Kombes Heribertus, sebagai respon atas kasus kontroversial yang melibatkan istri polisi di wilayah tersebut, yang baru-baru viral media sosial.
Bagi personel polisi yang kedapatan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa dalam kepolisian, memiliki kode etik yang ketat dan aturan yang mengatur perilaku anggota kepolisian.
“Akan ada langkah-langkah yang diambil institusi kepolisian untuk tangani kasus itu. Kami tidak akan mentolerir anggota maupun keluarga yang terlibat dalam perilaku hedonisme dan pamer kemewahan,” tegas Kombes Heribertus, saat apel pagi di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (9/9/2023).
Kombes Heribertus menjelaskan, sanksi yang ada diterapkan akan dengan tegas. Jika ada anggota yang melanggar akan dihadapkan pada proses disiplin internal.
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber pendapatan dan aset anggota kami yang mencurigakan. Jika ada pelanggaran maka tindakan tegas diambil sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus istri seorang polisi yang terlibat dalam gaya hidup mewah dan arogan, serta kasus serupa lainnya, telah menjadi perhatian utama masyarakat.
Publik mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menjaga integritas dan moralitas anggota mereka.
Kepada anggotanya, Kombes Heribertus menekankan bahwa kepolisian adalah institusi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami adalah pelayan masyarakat, kami harus memberikan contoh yang baik. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian,” ujarnya.
Pernyataan Kapolresta Tanjungpinang ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme, dalam tubuh kepolisian.
Serta memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum. (Yto)