Bentan.co.id – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. Dalam penyampaiannya, Raja Ariza menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan pembangunan, serta pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, aturan yang berlaku, dan prioritas pembangunan Kota Tanjungpinang.
“Rancangan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raja Ariza.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp909,43 Miliar
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah Kota Tanjungpinang pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp909,43 miliar.
Angka tersebut naik sekitar Rp8,87 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp900,56 miliar.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp294,67 miliar. Sementara pendapatan transfer diperkirakan berada di angka Rp614,63 miliar.
Perubahan angka pendapatan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dibahas bersama DPRD Kota Tanjungpinang dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Belanja Daerah Tembus Rp1 Triliun
Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Tanjungpinang merencanakan anggaran sebesar Rp1,018 triliun dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026.
Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan berbagai prioritas pembangunan daerah.
Termasuk di dalamnya pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar serta belanja yang penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian pada sisi pembiayaan.
Salah satunya terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, nilai SILPA yang disesuaikan mencapai sekitar Rp19,46 miliar.
Perubahan KUA dan PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian anggaran tahun berjalan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengarahkan rancangan tersebut untuk mendukung penyiapan dokumen perencanaan sejumlah program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Langkah ini diharapkan membuat proses perencanaan pembangunan lebih terarah dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penyiapan dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Raja Ariza.(*)
Editor: Don






