Ada Dugaan Fraud, Begini Langkah Pemko Tanjungpinang Pulihkan BPR Bestari

Ada Dugaan Fraud, Begini Langkah Pemko Tanjungpinang Pulihkan BPR Bestari
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama manajemen BPR Bestari tengah melakukan pembenahan untuk memperbaiki kondisi perusahaan, termasuk setelah adanya dugaan fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan. F. Google.

Bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama manajemen BPR Bestari tengah melakukan pembenahan untuk memperbaiki kondisi perusahaan, termasuk setelah adanya dugaan fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan.

Pembenahan dilakukan pada sejumlah bagian, mulai dari tata kelola perusahaan atau good corporate governance, manajemen risiko, kepatuhan, sistem pengendalian internal, hingga penyelesaian kredit bermasalah dan peningkatan kualitas aset produktif.

“BPR Bestari sedang dalam proses pembenahan. Tidak hanya menyangkut kondisi keuangan, tetapi juga tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan pengendalian internal. Ini membutuhkan proses dan kerja bersama,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Senin (10/08/2026).

Selain pembenahan internal, BPR Bestari juga tengah menyelesaikan proses perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian perizinan dengan ketentuan regulator.

Zulhidayat mengatakan transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme BPR Bestari.

Dengan tata kelola yang lebih kuat, perusahaan diharapkan dapat memenuhi ketentuan regulator sekaligus menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Pemko Tanjungpinang menyebut pemulihan BPR Bestari dilakukan secara bertahap. Sejumlah langkah telah disiapkan untuk memperbaiki kondisi perusahaan.

Langkah tersebut meliputi penguatan tata kelola, penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan kualitas aset produktif, optimalisasi penghimpunan dana masyarakat, efisiensi operasional, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Yang kita dorong adalah bagaimana proses pemulihan berjalan secara terukur, profesional dan tetap mengacu pada arahan regulator serta prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sebagai pemegang saham, Pemko Tanjungpinang juga memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap BPR Bestari tetap dilakukan sesuai kewenangannya.

“Kondisi BPR Bestari merupakan tantangan yang harus diselesaikan bersama. Kita membutuhkan dukungan semua pihak, namun tetap dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko berharap proses pembenahan tersebut dapat membantu memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bestari.

Selain itu, pembenahan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan BPR Bestari sebagai lembaga intermediasi yang memiliki peran dalam mendukung aktivitas perekonomian di Kota Tanjungpinang.

Seleksi Direksi BPR Bestari Libatkan OJK

Di tengah proses pembenahan perusahaan, Pemko Tanjungpinang juga memastikan proses seleksi calon Direksi BPR Bestari dilakukan sesuai ketentuan.

Zulhidayat yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BPR Bestari mengatakan, seluruh tahapan seleksi mempertimbangkan sejumlah aspek.

Mulai dari persyaratan administrasi, kompetensi, integritas, pengalaman, hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Proses seleksi dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para calon juga telah mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan oleh OJK. Jadi, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan tidak berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan,” tegas Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, proses seleksi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Selain itu, seleksi juga mengikuti ketentuan OJK, termasuk SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016.

“Setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai koridor yang ditetapkan. Hasil penilaian dari OJK juga menjadi bagian dari proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait