Bentan.co.id – Sehari menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, publik dihebohkan dengan beredarnya isu dugaan politik uang yang menyeret pasangan calon nomor urut 1, Rahma-Rizha Hafiz.
Namun, hasil penyelidikan awal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menyimpulkan bahwa temuan tersebut bukan pelanggaran Pemilu.
Uang pecahan Rp100 ribu yang ditemukan di lokasi disebut sebagai dana operasional untuk para saksi pasangan calon, bukan untuk membeli suara.
Foto-foto yang menyebut adanya politik uang dari pasangan calon Rahma-Rizha viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Ketua Aliansi Advokat Rahma-Rizha, Agus Riawantoro, dengan tegas menyatakan bahwa isu tersebut adalah provokasi yang bertujuan untuk menciptakan kegaduhan di masyarakat.
“Uang itu adalah dana operasional untuk saksi bayangan, bukan untuk membeli suara. Tugas saksi adalah mengawal suara dari TPS hingga proses perhitungan resmi di KPU. Saya imbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar,” ujar Agus.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi saksi bayangan, yang bertugas memastikan keamanan dan kelancaran proses pengawalan suara.
“Saksi bayangan diperbolehkan dalam aturan, dan uang itu digunakan untuk operasional mereka. Tidak ada indikasi uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi pemilih,” jelas Yusuf.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyikapi informasi secara bijak dan tidak mudah termakan provokasi yang beredar menjelang hari pencoblosan.(*)
Editor: Don