Bentan.co.id – Harga minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Bintan masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di salah satu warung di Kabupaten Bintan, Minggu (2/8/2026), Minyakita dijual seharga Rp195 ribu per dus.
Setiap dus berisi enam kemasan berukuran 2 kilogram atau setara dengan harga sekitar Rp16.250 per liter.
Baca juga: Harga Minyakita di Bintan Tembus Rp17.500, Satgas Pangan Akan Panggil Distributor
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan HET Minyakita yang saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Seorang pedagang mengaku hanya menjual Minyakita yang dititipkan kepadanya sejak tiga hari terakhir.
“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.
Meski bukan penjual bahan pokok, ia mengatakan permintaan Minyakita cukup tinggi, terutama dari pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.
“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, udah habis 270 dus,” katanya.
Pedagang tersebut juga menyebut pembeli yang mengambil dalam jumlah besar memperoleh harga lebih murah.
Untuk pembelian minimal 10 dus, Minyakita dijual seharga Rp193 ribu per dus.
Ia menambahkan, pasokan Minyakita yang dijual berasal dari distributor di Kota Tanjungpinang.
Harga di Tanjungpinang Lebih Tinggi
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha kuliner di Tanjungpinang, Kurnia, mengatakan harga Minyakita di Kabupaten Bintan masih lebih murah dibandingkan di Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, di sejumlah warung di Tanjungpinang, harga Minyakita berkisar antara Rp19 ribu hingga Rp20 ribu per liter, atau jauh di atas HET yang berlaku.
“Kalau di Pinang bisa Rp 19 ribu lebih,” katanya.
Aturan Distribusi dan Penjualan Minyakita
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Minyakita hanya boleh didistribusikan ke pasar yang memenuhi persyaratan, seperti pasar rakyat yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan serta pasar tradisional.
Selain itu, penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, tata niaga dan skema harga Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam aturan tersebut ditetapkan harga jual dari produsen ke distributor pertama sebesar Rp13.500 per liter, distributor pertama ke distributor kedua Rp14.000 per liter, distributor kedua ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET kepada konsumen sebesar Rp15.700 per liter.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.(*)
Editor: Don






