Hari Pencoblosan, Layanan Samsat dan SIM Polresta Tanjungpinang Tutup Sementara

Hari Pencoblosan, Layanan Samsat dan SIM Polresta Tanjungpinang Tutup Sementara.
Hari Pencoblosan, Layanan Samsat dan SIM Polresta Tanjungpinang Tutup Sementara. F. Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang meliburkan pelayanan unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mulai tanggal 27 November 2024.

Informasi penutupan Samsat sementara tersebut diinformasikan lewat surat edaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, PT. Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang dan poster pengumuman dari Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan Surat Edaran tersebut, pelayanan batas akhir pelayanan Samsat tertanggal 26 November 2024.

Pada tanggal 27 November 2024, pelayanan di seluruh gerai Samsat dan Samsat Keliling dan Pelayana SIM di Satlantas Polresat Tanjungpinang akan diliburkan sementara dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Umum.

Pelayanan Samsat dan Pelayanan SIM Satlantas Polresta Tanjugpinang akan kembali berjalan normal seperti biasa pada 28 November 2024.

Namun demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih bisa dilakukan melalui daring.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap masih dapat di lakukan melalui Aplikasi E-Samsat dan Signal,” seperti yang tertulis pada poster pengumuman Satlantas Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Selain itu, bagi pengendara yang masa berlaku SIMnya telah habis masa berlakunya pada 27 November bisa diperpanjang pada 28 November 2024.

“Jika tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang Waktu tersebut, maka melaksanakan pernerbitan SIM baru,” tertulis di poster. (Yto)

Editor : Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *