Jelang Putusan Sengketa Pilpres, 8 Hakim MK Gelar Rapat Musyawarah

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, 8 Hakim MK Gelar Rapat Musyawarah
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, 8 Hakim MK Gelar Rapat Musyawarah. Foto: Dok Humas MK.

Bentan.co.id – Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Selasa (16/4/2024) hingga menjelang sidang pengucapan putusan terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dijadwalkan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa para hakim konstitusi telah memulai RPH sejak sidang pembuktian berakhir. Namun, jadwal pekerjaan harus disesuaikan dengan sengketa Pemilihan Legislatif (pileg).

Banner Polresta Tanjungpinang

“Dimulai sejak tanggal 16 (April) hingga tanggal 21 (April), setiap hari dijadwalkan RPH untuk fokus membahas perkara pilpres,” kata Fajar di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Fajar menjelaskan bahwa RPH merupakan agenda tertutup dan apa yang dibahas dalam RPH bersifat rahasia.

“RPH dilakukan dengan kerahasiaan penuh. Tidak ada handphone yang boleh dibawa saat RPH, baik oleh hakim maupun pegawai,” tambahnya.

Fajar menekankan bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi momen penting bagi MK untuk menjaga independensi dan imparsialitas hakim konstitusi.

Ia memastikan bahwa hakim-hakim tersebut tidak terpengaruh oleh narasi-narasi eksternal.

“Ini adalah momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi. Independensi dan imparsialitas harus dijaga dan dibangun terus-menerus agar putusan nantinya bisa dinilai secara objektif setelah diumumkan,” ujar Fajar.

“Masyarakat bertanya-tanya tentang independensi hakim MK. Namun, penilaian sebenarnya akan dilakukan setelah putusan dibacakan. Publik akan memberikan respons setelah itu. Kami akan terus memantau dan mengikuti perkembangan ini hingga pengucapan putusan,” tambahnya.

Kemarin, pihak-pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK juga menerima lima amicus curiae dari pihak terkait, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri.(*/Don)

Editor: Don