Bentan.co.id- Balai Karantina Kepri Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjungpinang memulangkan 20 ekor sapi tanpa dokumen, yang berasal dari Pasir Panjang, Jambi.
Puluhan ekor sapi itu dipulangkan ke Pasir Panjang, Jambi dengan menggunakan kapal KM Cahaya Baru 01 melalui Pelabuhan Bongkar Muat Dompak Lama Tanjungpinang, pada Kamis (23/5/2024).
20 ekor sapi tersebut dipulangkan ke Jambi menggunakan KM. Cahaya Baru 01 melalui Pelabuhan Bongkar Muat Dompak Lama Tanjungpinang, pada Kamis (23/5).
Kepala Satpel Tanjungpinang Balai Karantina Kepri, Dwi Sulistyono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan ekor sapi asal Jambi yang dikirimkan ke Tanjungpinang itu dipulangkan lantaran tidak dilengkap dokumen dari Balai Karantina Jambi.
Sehingga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023, 20 ekor sapi tersebut harus dilakukan penolakan.
“Dari kegiatan pemasukan sapi ini, ternyata tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sehingga dilakukan penolakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dwi.
Dwi menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Jambi, untuk memeriksa kesehatan terhadap sapi-sapi tersebut.
Penolakan kedatangan sapi ini, kata Dwi, merupakan upaya untuk melindungi Provinsi Kepri dari penyakit hewan karantina, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lain-lainnya.
“Ini kehatian-hatian kita, jadi setiap lalulintas hewan harus dilengkapi dengan dokumen Karantina dan sertifikat kesehatan dari karantina,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sapi-sapi tersebut boleh dikirim lagi ke Tanjungpinang dengan syarat, harus memiliki sertifikat kesehatan yang diberikan oleh Karantina.
“Kalau memang sehat akan diberikan sertifikat kesehatan. Maka boleh dikirimkan ke sini lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, 20 ekor sapi asal Jambi itu diangkut ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal KM. Cahaya Baru 01. Kapal itu bersandar di Dermaga Pelantar KUD Tanjungpinang, pada Senin (20/5) sekitar pukul 06.00 WIB. (Yto)