Polres Karimun Ungkap 4 Kasus Kejahatan, Sabu 775 Gram hingga Curanmor Berhasil Diungkap

Polres Karimun Ungkap 4 Kasus Kejahatan, Sabu 775 Gram hingga Curanmor Berhasil Diungkap
Polres Karimun kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dari empat kasus berbeda, yakni tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian handphone. F. Polres Karimun.

Bentan.co.id – Polres Karimun kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dari empat kasus berbeda, yakni tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian handphone.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan masing-masing tindak pidana.

Gagalkan Peredaran Sabu Diduga Berasal dari Malaysia

Kasus terbesar yang berhasil diungkap berasal dari tindak pidana narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggagalkan dugaan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Johor, Malaysia.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram serta dua paket sabu lainnya seberat 5,27 gram.

Bacaan Lainnya

Polisi juga mengamankan alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Di kasus kriminal umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club.

Seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan mengembalikannya kepada pemilik.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga melakukan aksi pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Residivis Bobol Rumah Lewat Plafon

Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka HS.

Pelaku yang merupakan residivis diduga masuk ke rumah korban melalui plafon sebelum mengambil dua unit telepon genggam.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.

Pelaku Pencurian iPhone 14 Juga Diamankan

Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan tersangka FS alias Camat.

Pelaku yang juga merupakan residivis diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral.

Berkat penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti milik korban.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan keberhasilan mengungkap empat kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang disangkakan.

Khusus untuk kasus narkotika, ancaman hukuman yang dikenakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada pembuktian di persidangan.(*)

Editor: Don

Pos terkait