Bentan.co.id- Diduga melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan. Camat Bintan Timur, Indra Gunawan terancam diberikan sanksi berat berupa penurun jabatan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edy Yusri, Kamis (16/5/2024).
Edy menjelaskan bahwa, pihak BKPSDM siap menjalankan instruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk menurunkan jabatan ASN Indra Gunawan yang kini menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Dimana, dari surat yang dilayakang KASN ke Pemkab Bintan merekomendasikan agar Pemkab memberikan sanksi berat kepada Indra Gunawan.
“Dalam surat KASN itu menyatakan Indra Gunawan sewaktu jadi Camat Teluk Bintan melanggar netralitas. Lalu kita Surati lagi KASN, untuk peninjauan kembali atas rekomendasi itu. Jawaban yang kami terima tetap sama yaitu rekomendasi agar Jabatan Indra Gunawan harus diturunkan satu tingkat,” ungkapnya.
Untuk menjalankan instruksi KASN tersebut, sebut Edy. Pihaknya akan terlebih dulu melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penurunan jabatan itu.
Jika nantinya disetujui BKN, jelas Edy, maka BKPSDM Bintan akan melanjutkan surat persetujuan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh rekomendasi pelaksanaan penurun jabatan dan mutasi.
“Kasus inikan les spesialis karena hanya untuk Indra Gunawan. Jadi kita konsultasi ke BKN dulu. Apabila disetujui kita usulkan ke Kemendagri. Karena kita tidak bisa langsung menurunkan jabatan dan memutasi tanpa rekomendasi Kemendagri,” terangnya. (Yto)