Bentan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Rizki Faisal, mengusulkan agar konsep Free Trade Zone (FTZ) diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Rizki, penerapan FTZ secara menyeluruh menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah kepulauan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut juga dinilai tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kepri memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, kebijakan yang diterapkan juga harus memberikan afirmasi sesuai kebutuhan daerah kepulauan,” kata Rizki, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, penerapan FTZ secara bertahap menjadi opsi yang realistis karena memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan berbagai aspek pendukung. Mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola, hingga sistem pengawasan yang efektif.
Dengan skema tersebut, manfaat FTZ diharapkan tidak hanya dirasakan oleh kawasan tertentu, tetapi juga dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Empat Manfaat FTZ untuk Kepulauan Riau
Rizki menyebut ada empat manfaat utama jika FTZ diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kepri.
Pertama, menekan harga kebutuhan pokok melalui distribusi barang yang lebih efisien serta biaya logistik yang lebih rendah. Kondisi ini diharapkan membuat harga sembako menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kedua, memperluas pemerataan investasi sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi dapat berkembang secara merata di seluruh daerah di Kepulauan Riau.
Ketiga, mengoptimalkan potensi ekonomi maritim. Menurutnya, FTZ dapat mendorong pengembangan sektor strategis seperti anchorage area atau titik lego jangkar, layanan logistik, penyediaan perbekalan kapal, industri galangan kapal, hingga berbagai jasa maritim yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Keempat, memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai gerbang perdagangan Indonesia di jalur pelayaran internasional. Hal ini dinilai akan meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
FTZ Bertahap Dinilai Lebih Realistis
Rizki menilai penerapan FTZ secara bertahap merupakan pendekatan yang paling realistis karena setiap daerah memiliki tingkat kesiapan yang berbeda, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan kepelabuhanan, maupun tata kelola pemerintahan.
“Yang kita dorong bukan sekadar memperluas status FTZ, tetapi menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau, lapangan kerja yang semakin luas, ekonomi maritim yang semakin kuat, serta pemerataan pembangunan di seluruh Kepulauan Riau,” ujarnya.
Sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Rizki berharap pembahasan regulasi tersebut dapat melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan melalui berbagai skema afirmasi.
“Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat posisi strategis Kepulauan Riau sebagai beranda terdepan Indonesia di jalur perdagangan internasional,” katanya.(*)
Editor: Don






