Bentan.co.id – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Kabar meninggalnya mantan Gubernur Papua dua periode tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistyo.
Lukas Enembe meninggal dunia karena sakit. Menurut Kepala RSPAD Gatot Subroto, Lukas Enembe sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut sejak tanggal 22 Desember 2023.
“Benar (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” ujar Albertus Budi Sulistya seperti ditulis PMJNews.
Lukas Enembe sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Lukas Enembe.
Tak hanya itu, mantan Gubernur Papua itu juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.(Brp)
Editor: Don