Masuk Polres Tanjungpinang Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

Bentan.co.id – Polres Tanjungpinang menerapkan aturan scan barcode aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan masuk. Aturan ini mulai diberlakukan pada Selasa (29/12/2021).
Penempatan scan barcode ini diletakkan di Pintu masuk Mapolres Tanjungpinang tepatnya di Depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi itu sudah berlaku sejak semalam. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan semalam Pandemi Covid 19.
“Itu kita mulai semalam, dan berlaku untuk semua yang masuk Polres, tujuannya akan mengetahui tracing seseorang tersebut apabila seseorang ada yang terpapar,” kata Iptu Suprihadi, Rabu (29/12/2021).
“Selain itu, semoga Tanjungpinang secara khusus dan Indonesia secara nasional serta wabah virus Corona ini segera berakhir,” tambahnya.