Pemerintah Naikan Harga Eceran Tertinggi Beras

Pemerintah Naikan Harga Eceran Tertinggi Beras
Pemerintah Naikan Harga Eceran Tertinggi Beras. F. Ilustrasi Freepik.
Pemerintah Naikan Harga Eceran Tertinggi Beras
Pemerintah Naikan Harga Eceran Tertinggi Beras. F. Ilustrasi Freepik.

Bentan.co.id – Pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024.

Hal ini menjadi penyesuaian dari Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap inflasi dan kesejahteraan petani.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa penyesuaian HET ini dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor perberasan.

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait,” ujar Arief.

Kenaikan HET beras ini bervariasi di beberapa daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga di masing-masing wilayah. Berikut rinciannya:

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi):

HET beras medium: Rp 12.500/kg (naik dari Rp 10.900/kg)
HET beras premium: Rp 14.900/kg (naik dari Rp 13.900/kg)

Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan):

HET beras medium: Rp 13.100/kg (naik dari Rp 11.500/kg)
HET beras premium: Rp 15.400/kg (naik dari Rp 14.400/kg)

Zona 3 (Maluku dan Papua):

HET beras medium: Rp 13.500/kg (naik dari Rp 11.800/kg)
HET beras premium: Rp 15.800/kg (naik dari Rp 14.800/kg)

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kenaikan HET diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, yang selama ini sering mengalami kerugian akibat harga beras yang rendah di pasaran.(*/Don)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *