Polda Kepri Gandeng Pelaku Usaha Rongsokan Cegah Pencurian Aset Publik di Batam

Polda Kepri Gandeng Pelaku Usaha Rongsokan Cegah Pencurian Aset Publik di Batam
Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengajak para pelaku usaha penampung besi tua dan limbah untuk bersama-sama mencegah tindak pencurian serta penadahan aset publik yang belakangan masih terjadi di sejumlah wilayah. F. Media Center Batam.

Bentan.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengajak para pelaku usaha rongsokan seperti penampung besi tua dan limbah untuk bersama-sama mencegah tindak pencurian serta penadahan aset publik yang belakangan masih terjadi di sejumlah wilayah.

Komitmen tersebut dibahas dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Pelaku Usaha Penampung Besi Tua dan Limbah yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk menyudutkan pelaku usaha barang bekas, melainkan membangun kolaborasi dalam mencegah praktik pencurian dan penadahan yang merugikan banyak pihak.

“Pertemuan ini bukan untuk memberikan stigma kepada para pelaku usaha. Justru kami ingin membangun komitmen bersama agar seluruh pihak dapat menjadi bagian dari solusi dalam memutus mata rantai kejahatan pencurian dan penadahan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berbagai kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum dan aset perusahaan masih menjadi perhatian serius.

Mulai dari pencurian kabel fasilitas umum, komponen lampu lalu lintas, material infrastruktur, hingga aset milik perusahaan.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada terganggunya pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi penting bagi pembangunan dan pertumbuhan investasi di Kota Batam.

“Batam merupakan daerah strategis yang terus berkembang dan menjadi tujuan investasi nasional. Oleh karena itu, keamanan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat harus terus dijaga bersama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa maraknya kasus pencurian fasilitas umum menjadi sinyal penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan, termasuk terhadap aktivitas jual beli barang bekas maupun material yang diduga berasal dari tindak pidana.

Amsakar juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus pencurian dan penadahan aset publik. Hingga saat ini, sedikitnya 10 kasus terkait pencurian dan penadahan berhasil diungkap.

Dalam forum tersebut, para peserta menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan pencurian dan penadahan aset publik melalui peningkatan kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan, serta penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.(*)

Editor: Don

Pos terkait