PLN Indonesia Power Sosialisasikan KKPRL di Karimun, Bahas Operasional PLTU dan Aktivitas Nelayan

PLN Indonesia Power Sosialisasikan KKPRL di Karimun, Bahas Operasional PLTU dan Aktivitas Nelayan
PT PLN Indonesia Power UBP Kepulauan Riau (Kepri) melalui UP PLTU Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi terkait Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada Senin (15/6/2026). F. PLN IP UBP Kepri.

Bentan.co.id – PT PLN Indonesia Power UBP Kepulauan Riau (Kepri) melalui UP PLTU Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi terkait Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman parkir UP PLTU Tanjung Balai Karimun ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memberikan informasi secara terbuka mengenai proses perizinan pemanfaatan ruang laut yang berkaitan dengan operasional pembangkit listrik.

Melalui forum ini, PLN Indonesia Power menjelaskan tahapan pengurusan KKPRL, ruang lingkup pemanfaatan wilayah perairan yang digunakan dalam operasional PLTU, sekaligus membuka ruang diskusi untuk menerima masukan dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri sejumlah instansi dan stakeholder terkait, di antaranya Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Karimun, Dinas Perikanan Kabupaten Karimun, KSOP Tanjung Balai Karimun, pemerintah kecamatan dan kelurahan, kelompok nelayan, hingga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan informasi yang sama terkait proses perizinan yang sedang berjalan.

KKPRL merupakan izin yang wajib dimiliki bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi UP PLTU Tanjung Balai Karimun, izin ini berkaitan dengan fasilitas operasional pembangkit yang berada di wilayah perairan, termasuk sistem pendukung yang digunakan dalam kegiatan pembangkitan listrik.

Manager UP PLTU Tanjung Balai Karimun PLN Indonesia Power UBP Kepulauan Riau, Riki Aditiyawarman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah operasional kami, termasuk dalam hal perizinan pemanfaatan ruang laut, dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Masukan dari pemerintah, lembaga, perusahaan, maupun masyarakat sekitar sangat berharga bagi kami dalam menciptakan operasional yang tidak hanya andal, tetapi juga bertanggung jawab dan harmonis dengan lingkungan serta komunitas sekitar,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah masukan juga disampaikan oleh instansi terkait.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun, Yova Atmazir, berharap kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan selaras dengan aktivitas nelayan yang memanfaatkan wilayah perairan di sekitar kawasan.

“Kami berharap seluruh kegiatan pembangunan dan operasional perusahaan di kawasan ini dapat berjalan selaras dengan aktivitas masyarakat, khususnya para nelayan, tanpa menghambat maupun mengganggu kegiatan mereka dalam mencari nafkah. Kami juga mengharapkan dukungan perusahaan untuk membantu penyediaan penerangan di area sandar nelayan dan akses menuju lokasi tersebut, mengingat kondisi saat ini masih minim penerangan sehingga berpotensi menghambat aktivitas nelayan, terutama pada malam hari,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Karimun menekankan pentingnya keterlibatan nelayan dalam proses sosialisasi dan meminta perusahaan memperhatikan potensi dampak yang mungkin timbul terhadap aktivitas masyarakat pesisir.

“Jumlah nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Karimun cukup besar, sehingga kami perlu memastikan bahwa kepentingan nelayan juga terakomodasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Apabila di kemudian hari terdapat persinggungan antara kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan dengan aktivitas nelayan, maka perusahaan diharapkan dapat bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul serta mengedepankan upaya penyelesaian yang baik dengan para pihak terkait,” ujar Hafandy.

PLN Indonesia Power Pastikan Jalur Operasional Tidak Bersinggungan dengan Nelayan

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Riki menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memetakan kondisi pemanfaatan ruang laut di sekitar area operasional perusahaan agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan pengguna wilayah perairan lainnya.

Menurutnya, jalur kapal tongkang yang digunakan perusahaan telah mengikuti rute resmi yang ditetapkan oleh KSOP dan secara teknis tidak beririsan dengan jalur aktivitas nelayan.

“Kegiatan sosialisasi ini kami laksanakan untuk memetakan kondisi dan pemanfaatan ruang di sekitar area operasional sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain. Jalur kapal tongkang yang digunakan perusahaan telah mengikuti rute resmi yang ditetapkan oleh KSOP dan secara teknis tidak beririsan dengan jalur aktivitas nelayan. Kami juga telah mengundang perwakilan KUB nelayan dalam kegiatan ini. KUB yang kami udangan hari ini adalah mereka yang berada dalam ring 1 operasional kami,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan akan segera melakukan audiensi dengan kelompok nelayan lainnya yang beraktivitas di wilayah perairan Karimun.

Jika di kemudian hari ditemukan adanya persinggungan dengan aktivitas nelayan, perusahaan siap melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan.

“Harapan kami, setelah KKPRL diterbitkan, seluruh kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas nelayan maupun pihak lain di sekitar kawasan,” ujar Riki.

Melalui sosialisasi KKPRL ini, PLN Indonesia Power berharap tercipta pemahaman bersama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sehingga proses perizinan dapat berjalan lancar dan operasional pembangkit tetap mendukung kebutuhan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Riau.(*/Yto)

Editor: Don

Pos terkait