Pemkab Karimun Gandeng Poltekkes Tanjungpinang Tangani Stunting

Pemkab Karimun Gandeng Poltekkes Tanjungpinang Tangani Stunting
Pemkab Karimun menggandeng Poltekkes Tanjungpinang tangani masalah stunting di Kabupaten Karimun. F. Diskominfo Karimun.

Bentan.co.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah memilih jalur science dan data yang terukur dalam upaya pengentasan stunting di wilayahnya.

Iskandarsyah menginstruksikan agar seluruh intervensi percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Karimun wajib dilandasi oleh data dan bukti akademik yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Iskandarsyah saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karimun Semester I Tahun 2026 di ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (3/11/2026).

Sebagai wujud nyata dari komitmen penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), Bupati Karimun itu secara strategis menggandeng Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Akademisi ini dilibatkan untuk berkolaborasi langsung dengan TPPS Kabupaten Karimun dalam menyusun policy brief Percepatan Penurunan Stunting.

“Kebijakan penanganan stunting di Karimun harus berbasis data dan bukti akademik. Dengan begitu, langkah yang kita ambil benar-benar tepat sasaran. Selain rasional secara kajian, rekomendasi yang dihasilkan nantinya juga harus terukur dan dapat dieksekusi secara nyata dalam perencanaan anggaran daerah kita,” ujarnya.

Kolaborasi ini diikat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang.

Poltekkes Tanjungpinang sendiri telah mendapat mandat resmi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mendampingi Kabupaten Karimun melalui program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) yang didukung oleh Bank Dunia sejak 2024 hingga 2027 mendatang.

Langkah Iskandarsyah ini didukung penuh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Karimun, Yeli.

Selaku Sekretaris TPPS, Yeli melaporkan bahwa rakor ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Yeli mengatakan bahwa policy brief yang digagas atas arahan bupati ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan secara komprehensif.

“Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan. Kita menyatukan koordinasi dan integrasi program mulai dari tingkat OPD, instansi vertikal, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, hingga pihak akademisi,” ujar Yeli.

Melalui kajian akademik, penanganan stunting di Kabupaten Karimun ditargetkan menjadi gerakan yang sistematis, didukung kepastian anggaran, dan dikawal oleh kajian akademis yang mumpuni demi masa depan generasi Karimun yang lebih baik. (Rch)

Editor: Don

Pos terkait