Bentan.co.id – Polisi menangguhkan penahanan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap dua anak di Tanjungpinang.
Tersangka berinisial RK (46) diketahui tidak lagi menjalani penahanan di Mapolresta Tanjungpinang.
Informasi penangguhan penahanan ini disampaikan oleh orang tua salah satu korban berinisial AP.
Ia mengaku mengetahui bahwa tersangka sudah tidak berada di dalam tahanan setelah melihat langsung kondisi tersebut.
AP mengatakan, dugaan pencabulan itu pertama kali terungkap setelah dirinya mengetahui adanya tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap anggota keluarganya sendiri.
Salah satu korban diketahui masih berusia 5 tahun, sementara korban lainnya merupakan anak AP yang kini berusia 13 tahun.
Menurut AP, kecurigaan muncul hingga akhirnya ia menanyakan langsung kepada anaknya mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Ternyata iya dicabuli tersangka dan anak saya menangis dan sudah cabuli dari kelas 1 SD sampai umur 13 tahun,” ungkap AP, Jumat (30/10/2026).
AP menyebutkan, laporan terkait kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada Maret 2026. Ia juga mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum.
Dalam keterangannya, AP mengaku mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka, mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Joshua Bakara, membenarkan bahwa tersangka RK saat ini telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari istri dan orang tua tersangka.
Namun, penangguhan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.
“Kasusnya bukan dihentikan, tapi di tangguhkan,” jelasnya.
Joshua menyebutkan, sebelum mendapatkan penangguhan penahanan, RK telah menjalani masa penahanan selama dua bulan di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia juga membenarkan bahwa tersangka merupakan ASN yang bertugas di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjungpinang.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Kita masih menunggu berkas P21 dari Jaksa. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang,” tutupnya.(*)
Editor: Don







