Pemko Batam Luncurkan Subsidi Bunga 0 Persen untuk UMKM, Sasar 5.000 Pelaku Usaha Mikro

Pemko Batam Luncurkan Subsidi Bunga 0 Persen untuk UMKM, Sasar 5.000 Pelaku Usaha Mikro
Ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi meluncurkan program subsidi bunga pinjaman 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). F. Dok BSI.

Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi meluncurkan program subsidi bunga pinjaman 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi lokal pascapandemi Covid-19 dan menyasar 5.000 pelaku usaha mikro binaan Pemko Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa UMKM terbukti tangguh dalam menghadapi tekanan ekonomi selama pandemi. Kini, pemerintah hadir memberikan dukungan konkret agar UMKM bisa naik kelas.

“UMKM berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Subsidi bunga ini menjawab salah satu tantangan utama UMKM, yakni akses terhadap permodalan,” ujar Amsakar saat peluncuran program di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Sabtu (12/4/2025).

Sebagai mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM, Amsakar mengidentifikasi lima tantangan UMKM, yakni tata kelola, manajemen, sumber daya manusia (SDM), permodalan, dan pemasaran.

Menurutnya, program ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap masalah modal usaha yang sering dihadapi pelaku UMKM.

Guna mempercepat implementasi, saat ini Pemko Batam sedang merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah. Perwako ini akan menjadi dasar hukum pemberian insentif pinjaman tanpa bunga.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menjelaskan bahwa program ini menyasar pelaku usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dan tenor hingga dua tahun.

Seluruh bunga pinjaman akan ditanggung Pemko Batam, sehingga pelaku usaha tidak dikenakan bunga selama masa pinjaman.

Persyaratan Penerima Subsidi Bunga:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro
  • Memegang KTP Kota Batam
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara

Pemko Batam berharap pelaku usaha mikro dapat memperluas skala bisnisnya, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di Kota Batam.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait