Bentan.co.id – Pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Sepanjang September hingga Desember 2023, OJK telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas Pinjol ilegal dan judi online.
Ada lebih dari 85 rekening yang terduga terkait kegiatan itu dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online yang telah diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening ini dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Selain itu, OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD adalah proses identifikasi dan analisis nasabah atau calon nasabah untuk mengetahui risiko yang mungkin timbul dari transaksi yang dilakukan.
OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Sistem ini akan membantu pihak bank untuk mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Informasi rekening yang terkait Pinjol ilegal dan judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan.(Yto)
Editor: Don