Polisi Amankan 10 Pelaku Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Bintan

Banner Polresta Tanjungpinang
Banner sertifikat halal kemenag kepri
Polisi Amankan 10 Pelaku Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Bintan.
Polisi Amankan 10 Pelaku Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Bintan. F. Warga.

 

Bentan.co.id –Petugas kepolisian Polres Bintan berhasil menangkap 10 orang siswi pelaku perundungan pada Jumat kemarin. Pelaku merupakan siswi SD dan SMP di Kabupaten Bintan.

Seorang siswi SMP di Bintan menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah pelajar siswi SD dan SMP.

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, pelaku memukul dan menendang korban hingga berkali-kali. Disebuah rumah kosong di Kilometer 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Usai viral di media sosial, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang diduga pelaku perundungan dan penganiayaan. Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolre Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, dalam aksi perundungan itu para pelaku memiliki peran masing-masing yakni 4 orang melakukan penganiayaan.

Kemudian, 3 orang merekam aksi perundungan dan penganiayaan dan 3 orang lainnya berperan untuk memviralkan video tersebut ke media sosial.

Diduga aksi perundungan dan penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku berawal dari aksi saling menghina dan cemburu karena korban dekat dengan pacar pelaku.

“Sudah kita amankan 10 orang anak, masing-masing punya peran yang berbeda. Kita koordinasi juga ke dinas terkait untuk membantu melakukan pengawasan terhadap anak ini,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024) kemarin.

Untuk melakukan pengawasan terhadap para pelaku, polisi melakukan koordinasi ke Dinsos dan Disdik Bintan hingga pekara itu diselesaikan melalui Restorative Justice.

Perbuatan para pelaku merupakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagai dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Juncto 76 huruf J, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ink)

Editor : Brp