Bentan.co.id – Benteng Bukit Kursi yang terletak di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 229 Tahun 2017.
Lokasinya berada di Jalan Dusun/Kampung Pulau Penyengat, dengan koordinat astronomis N 00°55’46,4″ E 103°03,9″.
Benteng ini merupakan salah satu peninggalan penting dari masa kejayaan Kesultanan Riau-Lingga, yang berfungsi sebagai basis pertahanan militer.
Keberadaan Benteng ini tidak lepas dari pemindahan pusat Kesultanan Riau-Lingga dari Daik Lingga ke Pulau Penyengat pada abad ke-18.
Tokoh penting Kesultanan, Raja Haji Fisabilillah, membangun benteng ini sebagai bagian dari strategi pertahanan wilayah terhadap ancaman kolonial Belanda.
Dibangun di atas bukit, benteng ini dilengkapi dengan delapan meriam, enam di antaranya menghadap langsung ke laut sebagai antisipasi serangan dari arah perairan.
Secara arsitektural, Benteng Bukit Kursi memiliki denah segi empat dengan luas sekitar 6.903,55 meter persegi (92,38 m x 74,73 m).
Dinding benteng dibangun dari susunan batu bauksit yang kokoh. Struktur ini juga dikelilingi oleh parit sedalam kurang lebih tiga meter, yang menjadi bagian integral dari sistem pertahanan.
Pintu utama benteng berada di sisi selatan, dilengkapi dengan jembatan sebagai akses masuk.
Luasnya area dalam benteng memungkinkan penempatan pasukan dalam jumlah besar, menjadikannya salah satu pusat kekuatan militer Kesultanan Riau-Lingga pada masanya.
Hingga kini, Benteng Bukit Kursi tetap menjadi simbol perlawanan dan pertahanan maritim Melayu yang tangguh.
Beberapa meriam bersejarah masih dapat ditemukan di lokasi ini, menjadi saksi bisu perjuangan masa lampau yang kini menjadi bagian penting dari identitas budaya Kepulauan Riau.(*)
Editor: Don