Bentan.co.id – Desa Wisata Pengudang Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri).
Penetapan itu berdasarkan Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.
Piagam tersebut diterima oleh Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Haru dan Bahagia, Bupati Roby Sambut Kepulangan Jemaah Haji Bintan di Asrama Haji Batam
Penetapan ini diberikan karena Desa Pengudang dinilai aktif dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan mendaftarkan berbagai potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
Desa Pengudang dikenal sebagai salah satu desa Melayu pesisir di Kabupaten Bintan yang memiliki beragam potensi wisata berbasis alam dan budaya.
Salah satu keunggulan desa ini adalah keberadaan kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi daya tarik wisata sekaligus upaya pelestarian lingkungan pesisir.
Baca juga: Diskominfo Bintan Raih Juara I Galanova Award 2026, Jadi OPD Paling Inovatif di Bintan
Selain itu, Desa Pengudang juga memiliki berbagai potensi ekonomi kreatif, budaya lokal, serta produk masyarakat yang dapat dikembangkan melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang selama ini aktif mendampingi Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menggali dan melindungi potensi kekayaan intelektual daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ungkapnya.
Baca juga: Program RTLH Bintan Berlanjut, 42 Rumah di Tambelan Masuk Tahap Verifikasi
Menurut Roby, sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kepri menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah berbagai potensi lokal sekaligus memperkuat identitas daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari merek dagang produk wisata, merek kolektif UMKM, hak cipta karya kreatif, indikasi geografis, hingga berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, pengelolaan kekayaan intelektual yang baik juga dapat meningkatkan daya saing produk lokal serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.(*)
Editor: Don






