RSUD Raja Ahmad Tabib Menjadi Pusat Rujukan Penyakit Jantung di Kepri
Bentan.co.id – RSUD Raja Ahmad Tabib telah resmi ditunjuk sebagai pusat rujukan utama dalam penanganan penyakit kardiovaskular di Provinsi Kepulauan Riau.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Sebelumnya, angka rujukan pasien penyakit jantung ke luar Kepulauan Riau cukup tinggi. Namun, dengan hadirnya layanan pengobatan jantung, khususnya tindakan intervensi jantung non-bedah, angka rujukan tersebut berhasil ditekan secara signifikan.
“Sejak 10 Mei 2023, kami telah melayani tindakan intervensi jantung non-bedah dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis,” ungkap Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Yusmanedi.
Hingga Februari 2024, tercatat 143 pasien dengan rentang usia 38 hingga 70 tahun telah mendapatkan layanan tersebut, dengan mayoritas pasien adalah laki-laki.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), manajemen rumah sakit menggelar kegiatan Proctorship Diagnostik Invasif dan Intervensi Non-Bedah.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita dan berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 Februari 2024.
“Proctorship ini merupakan cara efektif untuk memastikan bahwa RSUD Raja Ahmad Tabib dapat memberikan perawatan dan pengobatan jantung yang berkualitas kepada pasien,” jelas dr. Yusmanedi.(*/Brp)
Editor: Brp