Bentan.co.id – Sindikat narkoba internasional terus mencari celah untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Namun, upaya mereka kembali digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Sintete dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/02/2025), petugas berhasil mengamankan 10 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemetaan di wilayah perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, hingga ke Kabupaten Sambas.
“Berdasarkan hasil pemetaan, tim melakukan pengintaian terhadap seorang terduga pelaku berinisial R. Setelah memastikan pergerakannya mencurigakan, tim langsung melakukan penindakan di Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas,” ujar Teguh.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus paket berisi sabu-sabu seberat 10 kilogram yang disamarkan dalam kemasan beras merek Beras Melati Thailand berwarna kuning emas.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut, tim berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.
Kedua tersangka kini diamankan dan diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada BNNP Kalbar untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika, serta mendukung program prioritas nasional dalam perang melawan narkoba,” tegas Teguh.(*/Yto)
Editor: Don