Bentan.co.id – DPRD Kepri menilai keingkaran dalam pelaksanaan amanah UU soal pengelolaan labuh jangkar oleh Kemenhub, ketimpangan akan pengelolaan serta ketidak adilan dalam hubungan keuangan yang menjadikan daerah hanya sebagai penonton dan penerima dampak saja dapat menimbulkan gangguan stabilitas dan semangat persatuan bangsa.
“Jangan hanya jadi slogan saja NKRI harga mati sedangkan hasil pendapatan semua untuk pusat,” ujar Taba Iskandar yang merupakan wakil ketua komisi I DPRD Kepri ini.
Hal tersebut diungkapkan Taba saat pertemuan bersama Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Djaka Budhi, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Audiensi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau perwakilan dari seluruh Komisi dan Fraksi dalam rangka konfirmasi guna mem follow up dan konsultasi perihal surat Menkopolhukam kepada Menhub terkait Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepulauan yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2021.
Anggota DPRD Kepri lainnya Hadi Candra menegaskan bahwa Kepri sangat membutuhkan biaya untuk pembangunan Kab/Kota di Kepulauan Riau. Selain Kota Batam dan Tanjungpinang masih sangat tertinggal infrastrukturnya sedangkan Pemerintah Daerah tak mampu menyiapkannya karena keterbatasan dana APBD yang tersedia.
“Sumber daya alam kita menyumbang devisa yang sangat besar bagi negara tapi bagian yang kita peroleh sangat kecil ditambah kita tak mampu berbuat banyak. Letak laut yang strategis pun tak menyumbang apa-apa buat daerah semua dibawa ke Pusat padahal Kepulauan Riau adalah beranda terdepan NKRI,” ujar Hadi Candra.
Jika labuh jangkar dilakukan oleh Provinsi Kepri, Yudi Kurnain menimpali, diyakini pendapatan Kepri akan meningkat, kebocoran pendapatan di area labuh jangkar dapat terminimalisir dan para pihak yang selama ini bermain akan kesulitan melakukan aksi akrobat dalam pelaporan dan penyetoran retribusi maupun PNBP yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Menanggapi komentar para anggota DPRD Kepri tersebut Mayjen Djaka Budi menuturkan bahwa surat yang ditanda tangani Menko Polhukam adalah benar adanya.
“Bapak Menko tentunya telah menelaah dengan teliti landasan hukum dan keberlakuannya, apalagi keahlian dan latar belakang beliau yang merupakan profesor dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Hakim MK tentu tidak main-main dengan surat sudah beliau tanda tangani, tentu beliau sangat yakin kesesuainnya dengan Hukum RI. oleh karenanya harapan kami dengan diterimanya surat dari Menko oleh Menhub sebagai arahan ini, pihak Kemenhub segera duduk bersama merancang Keputusan Bersama dengan Pemprov Kepri untuk guidence dalam penerapan di lapangan. Selanjutnya kami siap memfasilitasinya, karena Pak Menko sangat tidak berharap ada pihak-pihak yang melaksanakan kewenangan pemerintahan tidak sesuai dengan wewenangnya,”ujar Djaka Budi.
Djaka Budi juga mengingatkan DPRD Provinsi Kepri sebagai wakil rakyat agar terus berjuang dengan “cerdas” sampai dengan terwujudnya amanah sebagaimana yang terkandung dalam surat Menko, karena jika Kementerian Perhubungan lambat menindaklanjuti maka harapan masyarakat Kepri akan lambat terwujud
“Jadikanlah surat tersebut sebagai amunisi dan penyemangat baru,” tambahnya.