Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Kejagung

Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah berdasarkan keputusan presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden. F. Dok Penkum Kejagung.

Bentan.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah berdasarkan keputusan presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden.

Selain mengangkat Kuntadi, Prabowo juga menetapkan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung dan kepala badan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan keppres, sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keppres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, berikut susunan pejabat baru di Kejaksaan Agung:

  • Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  • Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  • Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan tersebut telah sah secara hukum melalui Keppres sehingga para pejabat langsung menjalankan tugas di jabatan masing-masing tanpa perlu pelantikan langsung oleh Presiden.(*)

Editor: Don

Pos terkait