Bentan.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan kembali mendorong penguatan ekonomi umat lewat sertifikasi halal. Kali ini, sebanyak 10 pelaku UMKM di Kecamatan Teluk Bintan resmi menerima sertifikat halal.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, Abu Sufyan, pada Senin (27/4/2026).
Para pelaku usaha tersebut sebelumnya telah mendaftarkan produknya sejak beberapa bulan lalu.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Bintan, KUA Teluk Bintan, hingga jajaran Bimas Islam.
Intan Wulandari, Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Bintan, menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang sudah berjalan sejak Maret 2026.
“Pendaftaran produk dulu disejalankan dengan kegiatan sosialisasi dan pelayanan sertifikasi produk-produk halal di kantor KUA Teluk Bintan. Saat itu terdapat 10 pelaku usaha yang mendaftarkan produk yang meliputi berbagai jenis usaha seperti kue, keripik, dan warung – warung makanan. Alhamdulillah, seluruh pelaku usaha itu sudah mendapatkan sertifikat halalnya,” ujar Intan.
Penyerahan sertifikat halal ini digelar di Desa Bintan Buyu dan menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses legalitas usaha bagi masyarakat.
Sebagai informasi, sertifikasi halal merupakan proses untuk memastikan produk telah memenuhi standar syariat Islam dan aman dikonsumsi oleh umat Muslim. Proses ini diajukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak hanya soal kepatuhan syariat, sertifikat halal juga punya nilai tambah secara bisnis.
“Ada banyak keuntungan jika pelaku usaha mendaftarkan sertifikat halal, diantaranya meningkatkan nilai jual dan sertifikat berlaku seumur hidup, sehingga hal ini memudahkan masyarakat. Dengan Terbitnya sertifikat halal ini, masyarakat bisa secara lebih luas untuk mendistribusikan produknya tidak hanya secara online, tetapi juga bisa masuk ke minimarket,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Bintan, Abu Sufyan menegaskan bahwa program sertifikasi halal akan terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang merasakan manfaatnya.
“Upaya ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat daya saing produk lokal Bintan di pasar yang lebih luas,” ujarnya.(*)
Editor: Don






