Bentan.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Terdakwa Aria Odman tidak dapat diterima.
Putusan dengan register Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (3/9/2026) lalu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Banding berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Perkara sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg pada 1 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, Terdakwa Aria dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan primair maupun subsidair.
Perkara tersebut berkaitan dengan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Hotel Da Vienna Boutique. Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4.437.126.216,35.
Setelah putusan bebas dibacakan, Penuntut Umum mengajukan permohonan banding pada 6 Juli 2026.
Putusan bebas tidak bisa diajukan banding
Majelis Hakim Banding yang diketuai Zulfahmi, bersama Hakim Anggota Eliwarti dan Suryadi, kemudian mempertimbangkan apakah permohonan banding tersebut dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding.
“Terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding,” demikian bunyi pokok pertimbangan.
Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diperkuat dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Majelis juga menjelaskan bahwa meskipun perkara telah masuk dan diregister pada tingkat banding, ketentuan hukum dan pedoman yang berlaku tetap harus diterapkan.
“Meskipun perkara telah diregister pada tingkat banding, Majelis Hakim tetap menerapkan ketentuan hukum dan pedoman yang berlaku. Atas dasar itu, Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara,” sebagaimana pertimbangan.
Dengan pertimbangan tersebut, PT Kepulauan Riau menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Majelis Hakim Banding juga menegaskan bahwa tidak diperiksanya pokok perkara bukan berarti PT Kepri memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya pertimbangan hukum yang diberikan Pengadilan Tingkat Pertama.
Tidak dilanjutkannya pemeriksaan perkara di tingkat banding merupakan konsekuensi hukum karena tidak tersedianya upaya hukum banding terhadap putusan bebas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari pantauan Dandapala melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), setelah putusan dibacakan, salinan putusan kemudian dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.
Sebelumnya, Aria Odman selaku penanggung jawab PT Davienna Alam Semesta didakwa merugikan negara karena memungut PBJT atas jasa perhotelan dari tamu Hotel Da Vienna Boutique Batam sejak Februari 2020 hingga Desember 2024.
Namun, pajak yang dipungut dari konsumen tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak hotel.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total PBJT yang dipungut hotel selama periode tersebut mencapai Rp6,79 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp4,437 miliar tidak disetorkan dan dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.(*)
Editor: Don






