Bentan.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad memimpin Rapat Pengendalian Dampak Kenaikan Harga BBM di Provinsi Kepri bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), bertempat di Mapolda Kepri Nongsa Kota Batam, Selasa (6/9/2022).
Gubernur Ansar dalam kesempatan tersebut mengatakan, rakor kali ini memang memfokuskan pembahasan tentang bantalan sosial untuk penanggulangan dampak atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Kepri.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri sendiri telah melakukan langkah antisipasi. Diantaranya, pemanfaatan dana bantuan sosial yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial. Dimana nanti, akan ada penyaluran bantuan langsung tunai masing-masing sebesar Rp150 ribu selama 4 kali.
“Nanti penyalurannya akan kerjasama dengan PT Pos Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya masih kata Gubernur Ansar, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan melakukan refocusing dana sebesar 2 persen dari dana tranfer umum yakni melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil ( DBH).
“Untuk dana refocusing 2 persen dari Pemprov Kepri sendiri setelah kita hitung hitung ada kurang lebih Rp5,5 miliar. Dan dana ini, masih akan ditambah dari alokasi dana serupa yang ada di masing masing kabupaten/kota,” jelas Gubernur.
Nantinya, tambah Gubernur Ansar, dana ini akan difokuskan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek hingga nelayan. Termasuk untuk perlindungan sosial tambahan bagi masyarakat miskin.
“Adapaun penerima, kita prioritaskan kepada mereka masyarakat miskin, yang selama ini tidak menerima bantuan sosial dari pusat, serta namanya tidak masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Gubernur Ansar.
Pemprov Kepri menurut Gubernur Ansar, akan memanfaatkan dana regular APBD yakni alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang ada di anggaran pemerintah daerah masing-masing seperti Bansos.
“Ada kurang lebih Rp13,76 triliun anggaran belanja tidak terduga baik di APBD Provinsi Kepri dan kabupaten/kota Tahun 2022. Dengan realiasi per 3 September 2022 ini mencapai Rp1,65 triliun atau 12,04 persen dan bantuan sosial sebesar Rp11,45 triliun serta telah teralisasi sebesar Rp4,09 triliun atau 35,75 persen,” paparnya.
Berikutnya Pemprov Kepri juga akan memanfaatkan dana desa dengan besaran maksimal 30 persen, yang akan digunakan untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak inflasi.
Di akhir pemaparannya Gubernur Ansar juga mengatakan perihal rencana aksi Pemprov Kepri, mulai dari Dinas Sosial yang akan melakukan inventarisasi masyarakat miskin penerima bantuan utamanya yang tidak masuk dalam DTKS.
“Dinas Kelautan dan Perikanan akan melakukan inventarisasi yang masuk dalam kategori nelayan kecil yang memiliki kapal tangkap ikan dibawah 5 GT. Berikutnya Dinas Perhubungan akan mempertahankan tarif angkutan umum baik barang ataupun orang tidak lebih dari 15 persen dari harga saat ini,” ungkap Gubernur Ansar.
Terakhir, tambah Gubernur, Disperindag akan terus melakukan operasi pasar, menghadirkan pasar murah dan mennggalakan program gemar menanam bahan kebutuhan pokok.
Terkait pengendalian inflasi di Kepri, Gubenur Ansar membeberkan skemanya yakni memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM, menetapkan batas kenaikan tarif angkutan penumpang dan barang, mengontrol tingkat margin di setiap rantai distribusi pada tingkat yang wajar, meningkatkan pengawasan pada distribusi dan keyersediaan barang di pasar distributor guna mencegah spekulasi atau penimbunan.
“Kita juga akan mengoptimalkan belanja pemerintah dan memastikan penyaluran bantuan sosial guna mencegah penurunan daya beli masyarakat,” tutupnya.
Kebijakan naiknya harga bbm dalam hal ini pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu, solar dari Rp5.150 menjadi 6.800 dan pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter, dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang langsung mengalokasikan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat paling terdampak.
Dimana pemerintah langsung mengalihkan alokasi dana subsidi BBM ke bantuan sosial. Ada tiga jenis bantuan sosial. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga Bantuan Angkutan Umum (BAU).