Jelang SPMB 2026, Pengurusan KK di Tanjungpinang Membludak hingga Ribuan Pemohon

Jelang SPMB 2026, Pengurusan KK di Tanjungpinang Membludak hingga Ribuan Pemohon
Permohonan pengajuan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meningkat jelang pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. F. Pemko Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Pengurusan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meningkat jelang pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan tren peningkatan pengurusan KK berbarcode sebenarnya sudah terlihat sejak dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Nilai Proyek Naik Jadi Rp17 Triliun, Kapan Jembatan Batam-Bintan Mulai Dibangun?

Bacaan Lainnya

Untuk mengantisipasi membludaknya permohonan, Disdukcapil Tanjungpinang melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diproses dan diselesaikan pada hari yang sama.

Selain mempercepat proses administrasi, Disdukcapil juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital.

Warga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan sehingga dokumen dapat dikirim secara elektronik tanpa perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil berkas fisik.

Baca juga: Pegiat Lingkungan Asal Bintan Raih Penghargaan Kalpataru Adya 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Menurut Riawati, penggunaan layanan digital menjadi salah satu langkah untuk mengurangi antrean sekaligus mempercepat distribusi dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Terkait informasi yang berkembang mengenai penggunaan KK berbarcode sebagai salah satu syarat dalam proses SPMB 2026, Riawati menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi.

Baca juga: Pemkab Bintan Alokasikan Rp1,7 Miliar untuk Perbaikan 44 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan pembaruan data kependudukan secara berkala agar informasi yang tercantum dalam dokumen administrasi tetap sesuai dengan kondisi terkini.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Disdukcapil Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan guna menghindari penumpukan permohonan menjelang pelaksanaan SPMB 2026.(*)

Editor: Don

Pos terkait