Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mencatat hasil terbaik dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam penilaian tersebut, Pemko Tanjungpinang menempati peringkat pertama. Posisi kedua ditempati Pemerintah Kabupaten Bintan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berada di peringkat ketiga.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepri, Edison Manik.
Penghargaan diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026).
Tak hanya berada di posisi pertama, Tanjungpinang juga mencatat nilai maksimal dalam penilaian IRH. Pemko Tanjungpinang memperoleh predikat istimewa dengan nilai 100 (AA).
Sementara untuk pengelolaan JDIH, Tanjungpinang memperoleh nilai 98.
Capaian tersebut menunjukkan upaya Pemko Tanjungpinang dalam memperbaiki tata kelola hukum daerah, mulai dari proses pembentukan produk hukum, dokumentasi, hingga penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang ikut mendukung proses penilaian tersebut.
Menurut Lis, hasil yang diraih bukan hanya kerja pemerintah daerah, tetapi merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam membangun tata kelola hukum yang lebih baik.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang dan semua pihak yang telah mendukung. Ini merupakan hasil kerja bersama, sekaligus menjadi penyemangat bagi kita untuk terus memperbaiki dan memperkuat tata kelola hukum di daerah,” ujar Lis.
Lis mengatakan, capaian tersebut harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya dengan memastikan produk hukum daerah bisa diketahui dan dipahami masyarakat.
Ia juga menilai keterbukaan informasi hukum menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Produk hukum yang sudah dibuat, menurutnya, tidak cukup hanya menjadi dokumen internal pemerintah.
“Ini menjadi momentum untuk membangun kekuatan hukum yang lebih baik. Produk hukum yang dibentuk harus terus terekspos dan terpublikasikan kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Pemko Tanjungpinang, lanjut Lis, juga akan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang akan selalu bersinergi dalam menegakkan hukum. Terima kasih atas kerja keras, loyalitas, dan ketekunan seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau Edison Manik memberikan apresiasi atas capaian Tanjungpinang dalam penilaian IRH dan JDIH 2026.
Ia berharap hasil tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan pada penilaian berikutnya.
“Capaian Tanjungpinang juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain di Kepri untuk terus memperkuat reformasi hukum dan pengelolaan informasi hukum,” harapnya.(*)
Editor: Don






