Bapenda Kepri Gelar Gebyar Pajak Kendaraan 2026, Hadiah 12 Motor dan Logam Mulia

Bapenda Kepri Gelar Gebyar Pajak Kendaraan 2026, Hadiah 12 Motor dan Logam Mulia
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2026. F. Bapenda Kepri.

Bentan.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2026.

Program apresiasi bagi wajib pajak ini berlangsung untuk periode pembayaran 1 Januari hingga 31 Oktober 2026 dengan hadiah utama 12 unit sepeda motor dan logam mulia.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Tanjungpinang Terbaru

Bacaan Lainnya

Masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mengisi formulir secara online melalui tautan yang tersedia atau menggunakan kupon yang dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat.

Pengundian apresiasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa hadiah logam mulia dijadwalkan pada 10 Juli 2026, sedangkan pengundian hadiah utama berupa 12 unit sepeda motor akan digelar pada 14 November 2026.

Seluruh proses pengundian akan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @bapendakepri dan kanal YouTube resmi Bapenda Kepri.

Sementara penyerahan hadiah dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2026.

Syarat Mengikuti Gebyar Pajak Kendaraan 2026

Untuk dapat mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Membayar pajak kendaraan bermotor pada periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2026 dengan status pajak lunas.
  • Kendaraan harus terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau dan atas nama perorangan.
  • Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan wajib mengisi formulir atau kupon untuk masing-masing kendaraan.
  • Setiap wajib pajak hanya berhak memperoleh satu kesempatan hadiah.
  • Bagi wajib pajak yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada periode 1 November hingga 31 Desember 2026, pembayaran harus dilakukan paling lambat 31 Oktober 2026 agar dapat mengikuti program ini. Pembayaran setelah tanggal tersebut tidak berhak mengikuti Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2026.

Ketentuan Penting

  • Bapenda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun. Pemenang nantinya wajib menunjukkan dokumen asli berupa KTP, STNK, dan TBPKP saat pengambilan hadiah.
  • Perlu diketahui, pajak atas hadiah utama berupa 12 unit sepeda motor ditanggung oleh penyelenggara. Sementara pajak atas hadiah logam mulia menjadi tanggung jawab pemenang.
  • Pegawai Bapenda Kepri, Samsat Kepri, maupun anggota keluarganya yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga tidak diperkenankan mengikuti program apresiasi ini.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus melakukan pendaftaran melalui laman resmi Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Kepri atau dengan memindai QR Code yang telah disediakan pada materi publikasi.(*)

Editor: Don

Pos terkait