Bea Cukai Batam Ungkap Jaringan Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan

Bea Cukai Batam Ungkap Jaringan Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan
Bea Cukai Batam Ungkap Jaringan Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan. F. Bea Cukai Batam.

Bentan.co.id – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan modus joki.

Operasi ini dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, mengamankan 42 unit iPhone yang diduga masuk secara ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang asal Singapura dan Malaysia.

“Dalam operasi ini, petugas menyita 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh joki IMEI,” katanya.

Sehari kemudian, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali mengungkap praktik serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.

“Kali ini, 22 unit iPhone berhasil diamankan dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang mengatur operasi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Evi, para joki IMEI direkrut melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.

Ada juga yang direkrut langsung dari luar negeri sebelum tiba di Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil mendaftarkan IMEI.

Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan pengendali, kemudian melakukan registrasi menggunakan data pribadi mereka agar ponsel tersebut tampak seperti barang bawaan pribadi dari luar negeri.

Faktanya, perangkat itu adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah pendaftaran IMEI selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali untuk kemudian dijual ke distributor atau pedagang, menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Atas pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Selain itu, pihaknya telah mengajukan pemblokiran IMEI perangkat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi,” tegas Evi.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *