Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) masih memburu satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungpinang yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp4 miliar.
Tersangka yang masih dalam pencarian tersebut berinisial RWK, warga Kota Tanjungpinang.
RWK telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni HS, PA, dan MZ yang diketahui merupakan pegawai BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-73/L.10/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga jadi Korban Pengeroyokan di THM Hangout Tanjungpinang
Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 188 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tim juga telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Kepri.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Kepala Kejati Kepri dan tim penyidik, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status empat orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, RWK diduga berperan sebagai perantara atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yang bertugas di salah satu unit BRI di Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Motor Hilang di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah
Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, hingga merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, kondisi usaha, dan kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari proses pengajuan kredit tersebut. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.
Baca juga: Heboh Dugaan Penipuan Program MBG di Batam, Korban Transfer Rp400 Juta
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada kantor cabang Bank Plat Merah di Kota Tanjungpinang, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar,” jelasnya.(Brp)
Editor: Don






