Rampas HP Rp9 Juta Milik Mahasiswi, Tiga Pelaku Jambret Ditangkap di Bengkong

Rampas HP Rp9 Juta Milik Mahasiswi, Tiga Pelaku Jambret Ditangkap di Bengkong
Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota mengamankan tiga pelaku kasus penjambretan yang merampas telepon genggam milik seorang mahasiswi di wilayah Sei Panas, Batam Kota. Ketiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. F. Dok. Polsek Batam Kota.

Bentan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota mengamankan tiga pelaku kasus penjambretan yang merampas telepon genggam milik seorang mahasiswi di wilayah Sei Panas, Batam Kota. Ketiga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 di kawasan Komplek Nusa Jaya, Sei Panas, Batam Kota.

Baca juga: Pencuri Handphone di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan iPhone 15 dan Sejumlah Barang Bukti

Bacaan Lainnya

Korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, kehilangan satu unit iPhone 14 Pro yang ditaksir bernilai sekitar Rp9 juta.

Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor dari kawasan Cahaya Garden menuju rumahnya.

Dalam perjalanan, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban. Melihat tas selempang korban dalam keadaan terbuka, pelaku langsung merampas telepon genggam yang berada di dalam tas tersebut sebelum melarikan diri.

Baca juga: Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Temukan 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun nahas, korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.20, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong.

Baca juga: Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Gandeng SMPN 10, Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Bahaya Pergaulan Negatif

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara atau joki sepeda motor, serta ES (31) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban.

Baca juga: Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tambah Satu Tersangka Baru

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

LMN dan DS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ES yang diduga sebagai penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.(*)

Editor: Don

Pos terkait