Pencuri Handphone di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan iPhone 15 dan Sejumlah Barang Bukti

Pencuri Handphone di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan iPhone 15 dan Sejumlah Barang Bukti
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap terduga pencuri handphone di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial P berhasil diamankan. F. Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang
menangkap terduga pencuri handphone di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial P berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya yang berada di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 19 Januari 2026. Saat itu korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.

Baca juga: Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Temukan 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Bacaan Lainnya

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 03.00, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Baca juga: Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Gandeng SMPN 10, Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Bahaya Pergaulan Negatif

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu unit charger handphone, serta satu buah earphone.

Baca juga: Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tambah Satu Tersangka Baru

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap pelaku tindak kriminal.

“Masyarakat kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari atau ketika rumah ditinggalkan,” katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga jadi Korban Pengeroyokan di THM Hangout Tanjungpinang

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten, Polresta Tanjungpinang berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,” ujarnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait