Bupati Bintan Terima Dana Insentif Fiskal Atas Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Bupati Bintan Terima Dana Insentif Fiskal Atas Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Bintan Terima Dana Insentif Fiskal Atas Komitmen Percepatan Penurunan Stunting. F. Diskominfo Bintan.

Bintan – Kabupaten Bintan mendapat pengakuan nasional atas komitmennya dalam menurunkan angka stunting.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 330 Tahun 2025, di mana Bintan menjadi salah satu dari 50 daerah penerima Dana Insentif Fiskal (DIF), yang terdiri atas 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota di Indonesia.

Untuk Tahun Anggaran 2025, pemerintah memberikan insentif fiskal senilai Rp 300 miliar kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan stunting. Kabupaten Bintan yang dipimpin Bupati Roby Kurniawan menerima DIF sebesar Rp 5,91 miliar.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut diterima Bupati Roby secara langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (12/11) dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wapres Gibran menekankan pentingnya intervensi yang menyeluruh dan kolaboratif.

“Penanganan stunting harus komprehensif, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga mencakup tempat tinggal, sanitasi, air bersih, dan drainase. Kolaborasi lintas sektor harus berjalan,” ujarnya.

Bupati Roby menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan elemen masyarakat lainnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bintan akan terus memperkuat intervensi stunting melalui program dan inovasi agar Bintan bisa mencapai target Zero Stunting.

“Capaian ini adalah hasil kerja keras, kerja cerdas, dan semangat seluruh jajaran lintas sektoral serta masyarakat yang aktif berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Bintan,” kata Roby.

Penerimaan DIF ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam penurunan stunting, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Penilaian meliputi dimensi input, proses, dan output, antara lain integrasi target stunting dalam RKPD, pelaksanaan aksi konvergensi, registrasi keluarga sasaran melalui aplikasi Elsimil, pemantauan pertumbuhan balita, belanja penandaan stunting, pemeriksaan ibu hamil, peserta KB pasca persalinan, hingga capaian imunisasi lengkap anak Baduta (bawah dua tahun).(*)

Editor: Don

Pos terkait