
Bentan.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap dua orang pemulung lantaran nekat mencuri daun pintu, di perumahan Alam Gas Tanjungpinang Timur.
Kedua orang pria tersebut masing-masing Fernando (33) dan Samuel (29), mereka merupakan spesialis pencuri di Tanjungpinang dengan berkedok sebagai pemulung.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan maraknya aksi pencurian daun pintu di kawasan perumahan tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Akp Rifi Sitohang menjelaskan, petugas kepolisian awalnya mencurigai adanya angkutan kota yang membawa sejumlah daun pintu darai Tanjungpinang menuju Kawal, Bintan.
“Kami curiga kok ada angkutan kota bawa barang, bukan orang, kami buntuti dan kami berhentikan. Saat ditanya sopirnya. Dia hanya membawa, dari situlah muncul nama kedua pelaku. Dan kita lakukan penangkapan,” ujar AKP Rifi, Kamis (2/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebutnya, keduanya ini sering kali mengincar rumah yang selesai dibangun dan belum dihuni.
Kemudian, kedunya lantas mencuri daun pintu rumah tersebut dengan cara dicongkel menggunakan obeng. Setelah berhasil, mereka menyewa kendaraan untuk membawa daun pintu curian itu.
“Semua hasil curian, dijual ditempat penampung barang second di kawasan Kawal Bintan. Pengakuan mereka telah mencuri 15 daun pintu, dijual dengan harga Rp.700 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak lima daun pintu,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan pidana penjara 7 tahun,” jelasnya. (Yto)