Bentan.co.id – Reymond Mathew Jefrson (58) Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) meninggal dunia saat berlibur di Kawasan Pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo membenarkan bahwa adanya seorang WNA asal Amerika Serikat meninggal dunia saat menginap di Hotel Four Point di Lagoi, Bintan.
Iptu Prasojo menjelaskan, korban bersama pacarnya datang ke Kabupaten Bintan untuk berlibur dan menginap di Four Point Hotel, pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Kemudian, Minggu 13 Oktober 2024 korban pergi ke Bintan SPA dan usai dari sana korban Kembali lagi ke kamar hotel untuk mengemasi barang-barangnya lantaran korban dan pacarnya akan check out.
“Korban abis dari SPA ke hotel kemasi barangnya karena mereka mau check out. Namun, korban alami sesak nafas pas di kamar dan teman korban langsung menghubungi operator hotel untuk meminta bantuan agar segera didatangkan dokter,” kata Iptu Prasojo, Senin (14/10/2024).
Ketika itu, jelas Prasojo, teman korban sempat melakukan pertolongan tama dengan menekan dada korban menggunakan tangan. Tetapi, korban tetap tidak sadarkan diri.
“Setelah petugas media datang korban dibawa ke rumah sakit RSJKO EHD Tanjung Uban. Selanjutnya dilakukan tindakan medis dengan hasil korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh dr. Wahyu Asdi (Dokter Jaga),” ungkapnya.
Berdasarkan dari asil visum yang dilakukan di RSUP Tanjungpinang, sebut Prasojo, tidak didapati luka dan korban dinyatakan meninggal karena serangan jantung.
“Dari hasil visum korban meninggal akibat sakit jantung,” ujarnya. (Yto)
Editor : Brp