Bentan.co.id – Seorang tahanan Polresta Tanjungpinang berinisial SO (54) ditemukan meninggal dunia di dalam penjara, Senin (26/2/2024) dinihari. Polisi menyatakan, SO tewas karena sakit.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, SO merupakan seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
SO diketahui telah menjalani masa tahanan di Mapolresta Tanjungpinang sejak akhir Januari 2024 yang lalu.
“22 Febuari kemarin tahanan sempat mengeluh sesak nafas. Lalu dilakukan pengecekan oleh Dokter Polresta, lalu diberikan obat dan kondisinya membaik,” ujar, Kombes Ompusunggu, Senin (26/2/2024).
Namun pada pukul 03.13 dinihari tadi, SO mengalami kejang-kejang. Saat diperiksa oleh Dokes Polresta Tanjungpinang, SO mengalami penurunan kesadaran, tidak ada nafas dan denyut nadi sehingga dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib untuk pengecekan kematian. Didiagnosa Deat On Arrival,” tambahnya.
Kombes Pol Ompusunggu menyampaikan, bahwa pihak keluarga telah menerima meninggalnya tahanan tersebut. Sebab, SO memiliki penyakit bawaan, yaitu sakit hati atau liver.
“Kata keluarga memang ada penyakit bawaan. Sakit hati. Korban sudah dimandikan, untuk dimakamkan hari ini,” ujarnya. (Yto)
Editor : Brp