Polda Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). F. Humas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari tiga laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman pekerja ke Singapura dan Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation.

Bacaan Lainnya

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelindungan korban,” jelasnya.

Dia mengatakan kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki ke Singapura.

“Mereka dijanjikan bekerja sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul,” katanya.

Menurutnya, para calon pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.

“Dalam perkara ini, HM alias A ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman WNI ke Malaysia menggunakan speedboat secara nonprosedural.

Dalam perkara ini, terdapat 16 orang yang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi.

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, JN, dan SW.

“Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pihak yang mengurus dan mengoordinasikan keberangkatan para korban,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatannya,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dugaan peran masing-masing tersangka,” katanya.

Di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait